Edukasi Hukum Digital tentang Child Grooming bagi Siswa SMA N 6 Semarang di Era Komunikasi Virtual
Edukasi Hukum Digital tentang Child Grooming bagi Siswa SMA N 6 Semarang di Era Komunikasi Virtual
Keywords:
Child Grooming, Hukum Digital, RemajaAbstract
Abstrak
Child grooming di ruang digital menjadi ancaman serius bagi remaja, khususnya siswa sekolah menengah. Rendahnya literasi hukum digital dan pemahaman terhadap kejahatan seksual berbasis internet memperburuk situasi ini. Penelitian ini berfokus pada edukasi hukum digital bagi siswa SMA N 6 Semarang untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap modus child grooming dalam komunikasi virtual. Kegiatan meliputi penyusunan materi, penyuluhan interaktif, serta evaluasi pemahaman siswa sebelum dan sesudah kegiatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui ceramah, diskusi kelompok, dan simulasi kasus. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman siswa mengenai perlindungan hukum terhadap eksploitasi digital serta kemampuan mengenali dan menghindari interaksi daring berisiko. Edukasi hukum digital terbukti efektif sebagai langkah preventif dalam melindungi remaja dari child grooming. Kegiatan ini berpotensi menjadi model edukatif yang dapat diterapkan di sekolah lain guna memperkuat ketahanan digital generasi muda.
References
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Data Kekerasan terhadap Anak di Indonesia Tahun 2023. Diakses dari: https://kemenpppa.go.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023). Laporan Tahunan KPAI tentang Kejahatan Seksual Anak di Dunia Maya. Jakarta: KPAI.
Livingstone, S., & Stoilova, M. (2021). Children’s Data and Privacy Online: Growing up in a Digital Age. London: London School of Economics and Political Science.
Gessner, V. (2008). The Sociology of Law and Legal Culture: Theoretical and Comparative Perspectives. Routledge-Cavendish.
Sari, N., Hartanti, D., & Nurhalimah, A. (2022). “Efektivitas Edukasi Digital dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Remaja terhadap Kekerasan Siber.” Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 8(2), 114–128.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (jo. UU No. 19 Tahun 2016).
UNICEF Indonesia. (2022). Digital Literacy and Online Safety Among Adolescents in Indonesia. Jakarta: UNICEF.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2022). Laporan Nasional Ancaman Keamanan Siber di Indonesia Tahun 2022. Jakarta: BSSN.
Saputra, H., & Wulandari, R. (2021). “Penguatan Literasi Hukum Digital dalam Pencegahan Kejahatan Seksual Anak di Era Virtual.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Hukum, 5(1), 23–35.
