SOSIALIASI ANTI-NARKOBA DI KALANGAN ANAK SD NEGERI KEMETUL SEBAGAI BENTUK PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.35473/jpmmi.v7i2.461Keywords:
Sosialisasi, Narkoba, Bahaya Penyalahgunaan NarkobaAbstract
Tujuan dari artikel ini adalah untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran di kalangan anak-anak tentang bahaya yang melekat pada narkoba. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan penjelasan dan kesadaran mengenai konsekuensi buruk yang terkait dengan pengetahuan tentang narkoba, dengan tujuan agar anak-anak di Desa Kemetul terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Metode yang digunakan dalam tulisan ini melibatkan penggunaan sosialisasi dan kuis. Individu yang memiliki kemampuan untuk menjawab dengan benar akan diberi hadiah berupa minuman ringan sebagai insentif. Selama proses sosialisasi, sebagian besar siswa memiliki pemahaman umum tentang narkoba. Namun, pengetahuan mereka tentang komposisi khusus obat-obatan terbatas. Topik yang menarik meliputi sifat berbagai narkoba, ciri-ciri pengguna narkoba, tingkat risiko yang terkait dengan narkoba, dan strategi untuk pencegahan narkoba. Oleh karena itu, penyajian konten dijelaskan secara menyeluruh dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami anak-anak. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya pemahaman dan kegagalan siswa untuk mengenali pentingnya upaya anti-narkoba. Hal lainnya mencakup faktor lingkungan. Keluarga dan sekolah memainkan peran penting dalam menawarkan dukungan dan bimbingan kepada anak-anak untuk mencegah penggunaan narkoba. Langkah selanjutnya yang disarankan setelah sosialisasi anti-narkoba adalah pembentukan masyarakat yang kuat dan efektif untuk mengatasi dan mencegah penggunaan narkoba secara efektif. Selanjutnya, lakukan tindakan untuk mengawasi dan mendeteksi kasus penyalahgunaan narkoba dalam masyarakat.
Downloads
References
Agustin, R., Pratikto, H., Aristawati, A. R., & Psikologi, F. (2023). Resiliensi pada mantan pecandu NAPZA: Bagaimana peranan dukungan sosial? INNER: Journal of Psychological Research, 3(3), 471–478. https://aksiologi.org/index.php/inner/article/view/1233
Annisa, T. (2023). Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak Di Usia Remaja Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1), 351. https://doi.org/10.26623/jdsb.v25i1.4573
Ariani, N. V. (2017). Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat (The Relevancy of Legally-Aware Village Criteria with The People’s Legal Awareness). Jurnal Penelitian Hukum HE JURE, 17(1), 29–47.
Aulia, B., Putri, S., Wulandari, K. A., Nur, H., Ermaya, L., Ajengtiyas, A., Mashuri, S., Ekonomi, F., Upn, B., & Jakarta, V. (2023). Pentingnya Sosialisasi Gerakan Anti Narkoba Di Kalangan Remaja. Jurnal Bela Negara, 1(1), 63–75. https://ejournal.upnvj.ac.id/jbn/article/view/5218
Herlina, P. (2023). Peran Tokoh Agama Dalam Mengatasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Di Masyarakat Kel. Bedeng Ss Kec. Kotapadang Skripsi Diajukan Untuk Memenuhi Syarat-Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana (S1) Dalam Ilmu Tarbiyah Oleh: Peni Herlina Nim: 16531124 Program Studi. 1–100.
Hidayataun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 166–181. https://doi.org/10.18196/jphk.1209
Irawan, N. (2018). Awas! Narkoba Masuk Desa. 112.
Jabar, R., Nurhayati, S., & Rukanda, N. (2021). Peningkatan pemahaman tentang bahaya narkoba untuk mewujudkan desa bersih narkoba. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(6), 3557–3566. http://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/view/5645
Jainah, Z. O., & Suhery. (2022). Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(4), 1048–1057. https://core.ac.uk/download/pdf/322599509.pdf
Johardi, A. (2019). Narkoba Dan Permasalahannya. Deputi Bidang Pencegahan, 3–8.
Khalid Rijaluddin, A. A. T. R. I. F. N. (2023). Seminar Anti Narkoba Dan Pola Hidup Sehat. Jurnal PKM Ilmu Kependidikan, 6(2), 1–9.
Latifatul Husna, Nyimas Ayu Nurdewi, Doea Afrah Ananda, Zanjabila Rahma, Sulastri, Dewi Nur Fathonah, Enjelica, Malta Tsaniyah, & Dodi Reza Anugrah. (2023). Faktor Yang Melatarbelakangi Penyalahgunaan Narkoba Dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Psikologi Islam. Proceeding Conference On Psychology and Behavioral Sciences, 2(1), 91–99. https://doi.org/10.61994/cpbs.v2i1.49
Lestari, A., Arsanti, M., & Hasanudin, C. (2023). Urgensi Pendidikan Anti Narkoba di Sekolah Dasar. 304–308.
Mardin, H., Hariana, H., & Lasalewo, T. (2022). Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Peserta Didik SMP Negeri 4 Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. LAMAHU: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi, 1(1), 9–15. https://doi.org/10.34312/lamahu.v1i1.13438
Muhammad Ridwan Lubis, G. T. P. S. (2019). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 4(2), 580–590. https://doi.org/10.32696/jp2sh.v4i2.348
Muhsin. (2023). Peran Babinsa Kodim 0204/Ds Desa Rant Au PanjangMengurangi Narkoba Di Desa Rant Au P AnjangKecamatan Pant Ai Labu KabupatenDeli Serdang. Jurnal Repository UMA.
Orlindriani, S. (2019). Upaya Edukatif Masyarakat terhadap Pencegahan Narkoba di Desa Kuta Baro Jeuram. Doctoral Dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 5–10.
Pina, N., & Soedirham, O. (2017). Dukungan Pemerintah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Surabaya. Jurnal PROMKES, 3(2), 171. https://doi.org/10.20473/jpk.v3.i2.2015.171-182
Priambada, B. (2003). PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA. 1–5.
Puspitosari, H., Indawati, Y., & Simangunsong, F. (2021). Hukum Perlindungan Anak Korban Narkotika. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=qdVOEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=pengertian+narkoba&ots=OG6bY1DVgt&sig=hJ1Qz87IVWQH4qvH93yrHIgYR7A%0Ahttp://repository.upnjatim.ac.id/10863/1/1.Buku_Viktimologi.pdf
Refeiater, U. H. (2011). Penyalahgunaan Narkoba. Health & Sport, 02, 84.
Rizal, M. I. S. (2022). Konsepsi Pencegahan Bahaya Narkoba Serta Konsekuensi Bagi Pengguna Allasumur Lor Kec. Besuk Probolinggo. Legal Studies Journal, 2(2), 61–75.
Suhertina, S., & Darni, D. (2019). Peran Guru Bimbingan Konseling Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba. Educational Guidance and Counseling Development Journal, 2(1), 9. https://doi.org/10.24014/egcdj.v2i1.7251
Suryawati, S., Widhyharto, D., & Koentjoro (Eds.). (2015). UGM Mengajak: Raih Prestasi Tanpa Narkoba. GADJAH MADA UNIVERSITY PRESS Anggota IKAPI.
Tarbiyah, F., Keguruan, D., Smh, U. ", Serang, ", & Hasibuan, A. A. (2017). Narkoba dan Penanggulangannya. Narkoba Dan Penanggulangannya, 11(1), 31–41. http://www.komisikepolisianindonesia.com