UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI KALANGAN REMAJA: STRATEGI PENDIDIKAN DAN PENDEKATAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35473/jpmmi.v8i2.626Keywords:
Pengabdian, Pernikahan Dini, Organisasi KemasyarakatanAbstract
The minimum age of carrying out marriage is a barameter of the bride and groom readiness both men and women to prepare for married life. Emotional needs, mental and financial readiness are provisions that need to be prepared for plans to be happy and harmonious. In Indonesia itself, laws and regulations that regulate the minimum age limit for marriage to reduce the increase in early marriage, Law (Law) Number 16 of 2019 Article 7 paragraph (1), namely the age limit for marriage in 19 years. The impact of increasing demand for marriage dispensation at this time shows continuous improvement, this can also be due to the gap from understanding the preparation of family life so that the occurrence of early marriage. In general, it is known that early marriage usually occurs in remote areas, the area of the heart and small cities. But in 1990 an increase in early marriage also began to large in urban areas. As a result, concerns about the lack of understanding of the effects of this early marriage are very necessary for us to improve too, this is not only because it is dangerous for the effects of family after marriage, but also for health continuity, especially in women due to the risk of pregnancy andgiving birth at the age of too early and in its impact it will also be very large for their children later after birth, it is feared that an increase in the risk of stunting and related to this various institutional domains until now has also tried to make a subscription to the declineStunting Prevalence. Which must also be the duty of all of us to observe and educate how to make various groups, especially adolescents can find out how to prevent them. For this reason, how the growth and development of teenagers at a productive age can actually be directed to be the director of the progress of the global era, so it is unfortunate if the potential for productive age is not directed, so that there continues to increase early marriage withall the impact of the existing risk.
ABSTRAK
Usia minimum melaksanakan pernikahan adalah sebuah barameter kesiapan calon pengantin baik pria maupun wanita untuk mempersiapkan kehidupan berumah tangga. Kebutuhan emosional, kesiapan mental dan financial adalah bekal yang perlu dipersiapkan bagi mempelai bila berencana menuju kelurga bahagia dan harmonis. Di indonesia sendiri telah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia minimum pernikahan guna mengurangi peningkatan pernikahan dini, aturan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) yaitu batas usia menikah pada usia 19 tahun. Dampak meningkatnya permintaan dispensasi kawin pada saat ini menunjukan bahwa nikah dini masih terjadi secara terus menerus, hal ini bisa juga disebabkan adanya kesenjangan dari pemahaman persiapan kehidupan keluarga sehingga marak terjadinya pernikahan dini. Pada umumnya diketahui bahwa pernikahan dini biasanya terjadi pada tempat pelosok, wilayah pedesaan dan kota-kota kecil. namun pada tahun 1990 peningkatan pernikahan usia dini juga mulai besar di perkotaan. Alhasil, upaya penangganan mengenai kurangnya pemahaman dari efek pernikahan dini ini sangat perlu untuk kita tingkatkan juga, hal ini bukan hanya karena berbahaya bagi efek dalam berkeluarga setelah menikah, tapi juga bagi keberlangsungan kesehatan terutama pada wanita, akibat resiko kehamilan dan melahirkan diusia terlalu dini dan pada dampaknya juga akan sangat besar bagi anak-anaknya kelak setelah lahir, dikhawatirkan terjadinya peningkatan resiko stunting, maka terkait hal itu berbagai ranah institusional sampai saat ini juga telah berusaha melakukan penangganan terhadap penurunan prevelensi stunting. Yang salah satunya menjadi tugas kita semua mengamati dan mengedukasi bagaimana agar berbagai kalangan khususnya usia remaja dapat mengetahui dampak dan cara pencegahannya. Untuk itu bagaimana pertumbuhan dan perkembangan anak remaja pada usia produktif sesungguhnya bisa kita arahkan untuk menjadi generasi penentu kemajuan global, sehingga sangat disayangkan jika potensi usia produktif tersebut tidak diarahkan, akan terus terjadi peningkatan pernikahan dini dengan segala dampak resiko yang ada.
Downloads
References
A. Wulandari. (2014). Karakteristik Pertumbuhan Perkembangan Remaja dan . Jurnal Keperawatan Anak, 39–43.
Anggraini, A. S. (2021). Hubungan pendidikan dan pekerjaan dengan usia perempuan saat . Jurnal Inovasi Penelitian, 1(9), 1779–1786.
Anisa Sri Utami1, P. A. (2023). PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1082 - 1087.
Engkus Kusnadi, S. N. (2025). Peningkatan Kapasitas Remaja Putri Tentang Bahaya Pernikahan Dini Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di SMA Muhammadiyah Wanaraja. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 99-106.
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator, Hlm. 88-94.
Halim2, A. M. (2020). STRATEGI PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI MELALUI PENERAPAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-R). Jurnal Administrasi Negara, 2615-3424.
Islami, E. R. (2017). Karakteristik Remaja Yang Melakukan Pernikahan Dini . J. Ilmu Kebidanan, vol. 4, no. 2,, 137.
Shafa Yuandina Sekarayu, N. N. (2021). DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI. Jurnal Pengabdian dan Pengabdian Masyarakat, Hal: 37 - 45 .
Sri Dwi Lestari1*, A. F. (2024). UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI MELALUI KONSELING BIBLIOTHERAPY. Journal of Islamic Guidance and Counseling, 32-92.
Supriandi 1, G. R. (2022). PENGETAHUAN REMAJA TENTANG RISIKO PERNIKAHAN DINI. Jurnal Surya Medika (JSM),, 183 – 192.
Yanti, H. W. (2018). ANALISIS FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN KANDIS KABUPATEN SIAK. Jurnal Ibu dan Anak, 97-103.

