Plagiasi

Tim Editorial Journal of Holistics and Health Sciences (JHHS) mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima. Karena itu, Journal of Holistics and Health Sciences (JHHS) menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat diidentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di Journal of Holistics and Health Sciences (JHHS)

Definisi:
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Oleh karena itu, artikel harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi yang diambil secara verbal dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sehingga berbeda dari teks asli, atau dengan kata lain perlu mem-pharafrase dalam melakukan kutipan dari sumber lain.

Jika teridentifikasi plagiat, maka, Editor-in-Chief bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi melalui pengecekan Turnitin, dengan pedoman berikut:

Persentase Plagiarism
1. Persentase Similarity: 30%-50%.
Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
2. Persentase Similarity: 51%-100%.
Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di Journal of Holistics and Health Sciences (JHHS) dan penulis diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi di Journal of Holistics and Health Sciences (JHHS)

Semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang mereka kirimkan  Jika Artikel tergolong plagiat, maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.

Jika Penulis terbukti mengajukan naskah ke Journal of Holistics and Health Sciences (JHHS) dengan secara bersamaan mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point  di atas.