PENDAMPINGAN BERBUDAYA SEHAT MENUJU GENERASI ANTI KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.35473/jpmmi.v7i1.403Abstract
The massive impact of corruption is the biggest threat facing a nation. Corruption as a form of unlawful action with the aim of enriching themselves by utilizing their position, opportunities and opportunities. Our country wants to progress, corruption must be eradicated. If we do not succeed in eradicating corruption, or at least reducing it to the lowest pulse point then do not expect this country to be able to catch up with the country compared to the country another to become a developed country. State financial losses that are not immediately prevented can bring the State to the brink of collapse. Various strategic steps of the Government through strengthening anti-corruption prevention, both through law enforcement agencies, especially anti-corruption institutions, namely the Corruption Eradication Commission (KPK) as mandated by law have carried out the task of eradicating corruption both through prevention and enforcement efforts, Police Institutions, Prosecutorial Institutions and community participation, one of which is through educational institutions at the high school / vocational level in the hope of realizing agents of change in the nation's generation of anti-corruption. This partnership activity for Class XII students who take part in this education will better know, understand and be encouraged to instill anti-corruption values as a healthy culture in daily behavior towards an anti-corruption generation. This education also increases knowledge of government law enforcement in eradicating criminal acts of corruption, This service activity is carried out with a participatory approach method, meaning that participants are required to actively participate during the activity. The competencies to be formed are marked by indicators of increasing knowledge and application in participants' behavior about anti-corruption values as a form of loving the Republic of Indonesia and preparing themselves to become a great generation of the nation.
ABSTRAK
Dampak masiv korupsi menjadi suatu ancaman terbesar yang dihadapi sebuah bangsa. Korupsi sebagai wujud tindakan melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatannya, kesempatan dan peluang yang dimiliki. Negara kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadi yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan Negara lain untuk menjadi sebuah Negara yang maju. Kerugian keuangan negara yang tidak segera dicegah dapat membawa Negara ke jurang kehancuran. Berbagai langkah strategis Pemerintah melalui penguatan pencegahan anti korupsi, baik melalui lembaga penegak hukum khususnya Lembaga anti Korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanahkan undang-undang telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan, Institusi Kepolisian, Institusi Kejaksaan serta peran serta masyarakat, salah satunya melalui Lembaga Pendidikan di tingkat SMU/SMK dengan harapan mewujudkan agent-agent perubahan generasi bangsa anti korupsi. Kegiatan kemitraan ini para Siswa Kelas XII yang mengikuti edukasi ini akan lebih mengetahui, memahami dan terdorong untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi sebagai budaya sehat dalam perilaku sehari-hari menuju generasi anti korupsi. Edukasi ini meningkatkan pula pengetahuan atas penegakkan hukum Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan metode pendekatan partisipatif artinya para peserta dituntut aktif mengikuti selama kegiatan berlangsung. Kompetensi yang akan dibentuk ditandai dengan indikator peningkatan pengetahuan dan penerapan dalam perilaku peserta tentang nilai-nilai anti korupsi sebagai wujud mencintai NKRI dan mempersiapkan diri menjadi generasi bangsa yang hebat.
Downloads
References
Kementrian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinngi, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinngi Edisi Revisi, Jakarta, 2018;
Chatrina Darul Rosikah, Dessy Marilani Listianingsih, (2016) Pendidikan Anti Korupsi, Kajian Antikorupsi Teori dan Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Eko Handoyo, Pendidikan Anti Korupsi, (2018) Yogyakarta, Penerbit Ombak,;
Chaerudin, Strategi pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi, (2008) Refika
Aditama, Bandung
Handoyo Eko.Pendidikan Anti Korupsi. (2009) Semarang: Widyakarya Press.
Hartanti Evi, Tindak Pidana Korupsi. (2005) Jakarta: Sinar Grafika..
Erry R. Hardjapamekas. 2008. Melawan Korupsi Tugas Kita Semua http://www.fokal.info/fokal/arsip/arsi p-hukum/365.html (di akses pada 11 Desember 2022)
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
UU Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999;