PENYULUHAN HUKUM TINDAK PIDANA MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
DOI:
https://doi.org/10.35473/jpmmi.v8i1.524Abstract
Trademark crime refers to violations committed against trademark rights that are protected by law. These violations include various forms of actions, such as counterfeiting a mark, using a similiar or identical mark without the authorization of the registered mark owner, as well as violating the exclusive rights of the mark owner. Trademark crime can be detrimental to the trademark owner because it can reduce the value of the trademark on the product, can create unfair competition, and cause economic losses. Therefore, legal action regarding trademark infringement is essential to maintain market integrity, encourage innovation, and provide protection to trademark owners. This can illustrate the importance of law enforcement against trademark crime, as well as its role in protecting intellectual property rights to ensure justice for both consumers and trademark owners. Law enforcement in this case can ben in the form of criminal or civil charges that can be carried out through the courts.
ABSTRAK
Tindak pidana merek merujuk pada pelanggaran yang dilakukan terhadap hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pelanggaran ini mencakup berbagai bentuk tindakan, seperti pemalsuan merek, penggunaan merek yang serupa atau identik tanpa izin dari pemilik merek terdaftar, serta melanggar hak eksklusif pemilik merek. Tindak pidana merek dapat merugikan pemilik merek karena dapat menurunkan nilai merek pada produk tersebut, dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat, dan menyebabkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, tindakan hukum terkait pelanggaran merek sangat penting untuk menjaga integritas pasar, mendorong inovasi, dan memberikan perlindungan kepada pemilik merek. Hal ini yang dapat menggambarkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana merek, serta peranannya dalam melindungi hak kekayaan intelektual menjamin keadilan baik konsumen dan pemilik merek. Penegakan hukum dalam hal ini dapat berupa tuntutan pidana atau perdata yang dapat dilakukan melalui pengadilan.
Downloads
References
Buku
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI. 2008. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Tangerang.
Gunawati, Anne. 2015. Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung : Alumni.
Jened, Rahmi. 2015. Hukum Merek (Trademark Law), Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.
___________. 2000. Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia. Surabaya : Yuridika.
Kaligis, O.C. 2012. Teori-Praktik Merek dan Hak Cipta. Bandung: PT Alumni.
Muchsin. , 2003. Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Muladi dan Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek