IMPLEMENTASI PENCEGAHAN STUNTING SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL ANAK: TINJAUAN HUKUM DAN PENYULUHAN GIZI SEIMBANG DEMI TERWUJUDNYA GENERASI UNGGUL SERTA WUJUD INVESTASI MASA DEPAN DESA JATIRUNGGO

Authors

  • Novan Kusuma Wardana Universitas Ngudi Waluyo
  • Pupung Hermawan Universitas Ngudi Waluyo
  • Muhammad Erland Sumardiyanto Universitas Ngudi Waluyo
  • Hana Nur Hanifah Universitas Ngudi Waluyo
  • Qoidatul Maulida Ulfa Universitas Ngudi Waluyo
  • Nova Fitriani Universitas Ngudi Waluyo
  • Muhammad Mundir Universitas Ngudi Waluyo
  • Zulmi Roestika Rini Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/jpmmi.v8i2.629

Keywords:

Pencegahan Stunting, Hak Konstitusional, Tinjauan Hukum, Investasi Generasi

Abstract

The right of children to obtain balanced nutrition is an inseparable part of constitutional rights guaranteed by the law. The fulfillment of this right serves as a crucial factor in preventing health problems that may affect children’s physical, cognitive, and overall developmental well-being. The implementation of stunting prevention programs through educational activities that are formally structured yet remain communicative and engaging has become an effective instrument in fostering collective awareness within rural communities. In essence, this program represents the actualization of the obligations of both the state and society to protect and nurture the potential of future generations optimally, as mandated by the constitution. Thus, stunting prevention should not be understood merely as a health intervention, but rather as a strategic effort for sustainable development that reaffirms the position of children as both legal subjects and the primary capital for the creation of an excellent generation. This places Jatirunggo Village as an appropriate locus of research as well as community service practices, demonstrating that the harmonization between legal frameworks, health measures, and nutritional education can serve as a solid foundation for generational investment in the village’s future.

ABSTRAK

Hak anak dalam mendapatkan keseimbangan nutrisi merupakan sebuah bagian yang tidak dapat terlepas dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang. Pemenuhan hak ini menjadi faktor penting dalam mencegah permasalahan kesehatan yang dapat berdampak perkembangan baik secara fisik, kesehatan maupun kognitif. Implementasi program pencegahan stunting melalui pemberian edukasi yang dikemas secara formal namun tetap bersifat komunikatif dan menyenangkan menjadi instrument efektif untuk dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat desa. Program ini pada hakikatnya mempresentasikan aktualisasi dari kewajiban negara dan masyarakat dalam melindungi serta mengembangkan potensi generasi penerus secara optimal sebagaimana diamanatkan konstitusi. Dengan demikian pencegahan stunting tidak hanya bermakna hanya sebatas intervensi kesehatan, namun juga sebagai upaya strategis keberlanjutan pembangunan yang meneguhkan posisi anak sebagai subjek hukum sekaligus modal utama bagi terciptanya generasi unggul. Hal ini menempatkan desa Jatirunggo sebagai locus penelitian maupun praktik pengabdian pada posisi yang tepat dalam menunjukkan bahwa harmonisasi antara aspek hukum, kesehatan dan pendidikan gizi dapat menjadi pondasi yang kokoh bagi investasi generasi desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Data Resmi Desa Jatirunggo: Daftar Anak Berdasarkan Status Gizi Periode Bulan Juli-Agustus 2025

Dian Mira Anjani et al (2024). Penerapan Pendidikan Kesehatan Terhadap Pengetahuan Ibu Tentang Stunting Pada Balita Di Wilayah Kerja Uptd Puskesmas Rawat Inap Banjarsari Metro Utara (Vol. 4) (1).

Elsa Widjaja et al (2023). Penegakan Ham Bagi Anak Penderita Stunting Di Indonesia (Vol.5) (2).

Hardiyanto Rahman et al (2023). Upaya Penanganan Stunting di Indonesia Analisis Bibliometrik dan Analisis Konten (Vol.8) (1)

Ali Anhar Syi’bul Huda et al (2023). Perlindungan Hak Anak dan Pencegahan Perilaku Amoral (Vol.3) (1)

Nur Faizah Romadona et al (2023). Strategi Pencegahan dan Penanganan Stunting Multidimensi Melalui Pelatihan Guru PAUD (Vol.7) (6)

Putri Ratna Sari et al (2023). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Stunting Pada Balita Usia 6-59 Bulan di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 (Vol.2) (1)

Rahmi Fitri J et al (2022). Stunting Prevention Program in Indoensia: A Systematic Review (Vol.17) (3)

Fauzan Tiko Arasy et al (2024). Surveilans Stunting dan Gizi Buruk pada Balita serta Edukasi Ibu Mengenai Pentingnya Gizi Anak sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa Jeporo, Wonogiri (Vol.6) (1)

Downloads

Published

2025-08-29

How to Cite

Novan Kusuma Wardana, Pupung Hermawan, Muhammad Erland Sumardiyanto, Hana Nur Hanifah, Qoidatul Maulida Ulfa, Nova Fitriani, Muhammad Mundir, & Rini, Z. R. (2025). IMPLEMENTASI PENCEGAHAN STUNTING SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL ANAK: TINJAUAN HUKUM DAN PENYULUHAN GIZI SEIMBANG DEMI TERWUJUDNYA GENERASI UNGGUL SERTA WUJUD INVESTASI MASA DEPAN DESA JATIRUNGGO. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Indonesia (Indonesian Journal of Independent Community Empowerment), 8(2), 122–127. https://doi.org/10.35473/jpmmi.v8i2.629

Most read articles by the same author(s)