PENYULUHAN PENTINGNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA UMKM DI DESA MUNCAR

Authors

DOI:

https://doi.org/10.35473/jpmmi.v6i2.444

Abstract

UMKM merupakan suatu salah satu aspek pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat. Dengan adanya UMKM di Desa Muncar, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang tidak di barengi dengan pengetahuan mengenai hukum perlindungan konsumen. Sehingga perlu adanya penyuluhan mengenai hukum perlindungan konsumen, agar lebih terciptanya kepastian hukum dan pengetahuan mengenai hukum perlindungan konsumen. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam pemberian. Tujuan dari penyuluhan ini yaitu memberikan pengetahuan hukum terkait perlindungan konsumen kepada pelaku usaha UMKM. Pendidikan hukum perlindungan konsumen ini dilakukan dengan cara penyuluhan secara door to door kepada pelaku usaha UMKM di Desa Muncar serta dengan membagikan buku saku perlindungan konsumen dan poster. Adapun pelaku usaha UMKM sebagian besar sudah mengetahui apa saja kewajibankewajiban yang perlu dilakukan. Namun terkait adanya BPSK dalam adanya perselisihan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen baru mengetahuinya. Faktor utama permasalahan perlindungan konsumen disebabkan karena belum memahaminya masyarakat mengenai hak dan kewajibannya dalam hukum perlindungan konsumen. Tujuan kegiatan ini memberi pemahaman kepada pelaku usaha UMKM di Desa Muncar terkait Hukum perlindungan konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anugrah, D., Dialog, B. L., Tendiyanto, T., Budiman, H., & Rahmat, D. (2021). Penyuluhan Hukum tentang Pentingnya Legalitas Badan Usaha sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(01), 91-96.

Akhmaddhian, S., Anugrah, D., Dialog, B. L., & Yuhandra, E. (2021). Penyuluhan Hukum Pentingnya Pendaftaran Badan Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 310-314.

BPS (2015).Kecamatan Susukan Dalam Angka. Semarang : BPS

Diana, L., Akbhari, I., Fadhilah, A., & Hidayaturracman, H. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (Nib) Untuk Kesadaran Legalitas Usaha Bagi Umkm Kelurahan Dukuh Sutorejo. Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 81-88.

Jaang, S. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 349-357.

Halim Barkatullah, Abdul (2016). Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia,Nusa Widya,Bandung.

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231-241.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Khairandy,Ridwan.(2013).Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama) FH UII Press, Yogyakarta.

Mashudi. (2017). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pro Hukum, 50-66.

Puteri Asyifa Octavia Apandy, M. P. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli . Jurnal Manajemen dan Bisnis, 15.

Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Perlindungan Konsumen. Depok: Kencana

Sarah Selfina Kuahaty, T. B. (2021). Pendidikan Perlindungan Konsumen Kepada Masyarakat Desa Di Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 63-72.

Supriyo, A., Latifah, L., & Isnawati, M. (2023). Pendampingan Legalitas Usaha Perlindungan Hukum Bagi UMKM di Mitra PCM Gunung Anyar Surabaya Hingga Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 44-52.

Utomo, S. B., Suprihhadi, H., & Dewi, M. A. (2022). Melalui Legalitas Small Medium Enterprises Bertransformasi Menuju Cooperative Building bagi UMKM di Kota Surabaya, Jawa Timur. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(4), 1355-1362.

Yuniarti, A. (2023). Pemberdayaan UMKM tentang pentingnya adaptasi digital dan legalitas usaha di Limpomajang Kec. Majauleng Kab. Wajo. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 2(1), 299-306.

Downloads

Published

2023-08-25

How to Cite

Bagas, A. D. K., Bagas, R. A., Irawan, F. A., Bagas, M. K., & Awaliyyah, U. A. (2023). PENYULUHAN PENTINGNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA UMKM DI DESA MUNCAR . Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Indonesia (Indonesian Journal of Independent Community Empowerment), 6(2), 14–20. https://doi.org/10.35473/jpmmi.v6i2.444