MODEL EDUKASI MENTAL HEALTH, ANTI-NARKOBA, DAN ANTI-PELECEHAN DALAM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA BERBASIS KESADARAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35473/jpmmi.v9i1.699Keywords:
Juvenile Delinquency, Mental Health, Legal AwarenessAbstract
Juvenile delinquency constitutes a multidimensional issue influenced by psychological and social factors, including low levels of mental health literacy and legal awareness. The increasing incidence of narcotics abuse and sexual harassment among adolescents highlights the necessity of preventive education-based interventions within the school environment. This article aims to analyze the effectiveness of an integrated educational model based on mental health literacy, anti-narcotics awareness, and anti-harassment education in enhancing legal awareness among students of SMK Pangudi Luhur Tarcisius Semarang. The study employs a combination of normative juridical and participatory-educational approaches within the framework of community service, utilizing observation and participatory evaluation techniques. The findings indicate an improvement in students’ understanding of mental health management and the legal consequences of narcotics abuse and sexual harassment. The integration of psychological and normative approaches proves effective in strengthening legal awareness, self-control, and preventive attitudes among students. The model contributes as a primary preventive strategy against school-based juvenile delinquency.
ABSTRAK
Kenakalan remaja merupakan permasalahan multidimensional yang dipengaruhi faktor psikologis dan sosial, termasuk rendahnya literasi kesehatan mental serta kesadaran hukum. Peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika dan pelecehan seksual di kalangan remaja menunjukkan perlunya pendekatan preventif berbasis edukasi di lingkungan sekolah. Artikel ini bertujuan menganalisis efektivitas model edukasi terpadu berbasis mental health, anti-narkoba, dan anti-pelecehan dalam meningkatkan kesadaran hukum siswa SMK Pangudi Luhur Tarcisius Semarang. Metode yang digunakan adalah kombinasi pendekatan yuridis normatif dan partisipatif-edukatif dalam kerangka pengabdian kepada masyarakat, dengan teknik observasi dan evaluasi partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap pengelolaan kesehatan mental dan konsekuensi hukum penyalahgunaan narkoba serta pelecehan seksual. Integrasi pendekatan psikologis dan normatif terbukti efektif membangun kesadaran hukum, kontrol diri, dan sikap preventif siswa. Model ini berkontribusi sebagai strategi pencegahan primer kenakalan remaja berbasis sekolah.
Downloads
References
Adiarti, D. I., & Fadhilah, N. (2025). Membangun ketahanan digital remaja desa: Analisis kekerasan seksual digital melalui perspektif perkembangan anak dan gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 3(1), 6–17.
Batian, I. A. (2024). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Upaya Perlindungan. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(2), 32–41.
Kamila, L., Aliansy, D., Nuraeni, E. L., Azizah, S. R. N., Al Avissina, M., Hamzah, N. R., Nurpadilah, P. R., & Salsyabilla, R. N. (2025). Penyuluhan Kesehatan Terkait Kesehatan Mental pada Remaja di SMK Kesehatan Surya Global Cimahi, Jawa Barat. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(1), 287–294.
Mas’ ud, F., Izhatullaili, I., Doko, Y. D., & Jama, K. B. (2025). Pendidikan Bahasa Indonesia sebagai sarana penguatan literasi hukum di era digital. Haumeni Journal of Education, 5(2), 9–21.
Putri, N. K., Salam, A., Ramadhan, A., Mulitalia, M., & Anasti, M. (2024). Pengaruh teori rehabilitasi terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia: Tinjauan pustaka. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224.
Ramadhan, G., Nurjanna, U., Rahayu, N. A., Natasya, N., Marshela, M., & Amril, A. (2024). Dinamika Psikososial Dalam Perkembangan Remaja: Studi Kasus Pada Pengaruh Teman Sebaya. RELIGI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(2).
Said, M. F., Ilham, M. A., & Nugroho, R. H. (2025). Analisis hukum terhadap perlindungan dan integrasi hak anak sebagai hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(2), 245–257.
Sulhan, N. A. A. (2024). Periodisasi perkembangan anak pada masa remaja: Tinjauan psikologi. Behavior, 1(1), 9–36.
Suzanna, E., Aqila, N., Mauliza, R., Nurisyahadah, A., & Maghfirah, R. (2024). Membangun self awareness remaja dan mengurangi konflik antar teman sebaya di Dayah Darul Falah. Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi IPTEKS, 2(5), 1689–1696.
Taena, M., & Yusuf, H. (2025). KRIMINOLOGI HUKUM PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA GENERASI MUDA INDONESIA. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(2 Mei), 2775–2784.

